Cilacap – Maraknya kasus perundungan/kekerasan di sekolah/madrasah menggugah siswa Madrasah Aliyah Negeri 1 Cilacap mendukung madrasah ramah anak anti perundungan yang di helat di GOR MANSACA pada hari Jumat(13/10)
.
Sebanyak 1.316 siswa antusias mengikuti gelar Pendidikan Karakter “Stop Bulliying Sebagai Upaya Pencegahan Perundungan Dikalangan Milenial Menuju Generasi Emas” yang dibuka langsung oleh Wahyu Jatmiko selaku Wakamad Bidang Kesiswaan mewakili Kepala Madrasah menekankan pentingnya madrasah ramah anak yang memungkinkan kegiatan pembelajaran berjalan kondusif dan harmonis.
Sebagai pembicara adalah Farid Rijanto, SKM, M.Si selaku Sekretaris KBPPPA dan Drs. Nurhayani, M.M. yang didatangkan langsung dari Dinas Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak(Dinas KBPPPA) sebagai lembaga yang kompeten.
Dalam pemaparannya pada sesi pertama, Nurhayani memahamkan tentang definisi anak, bentuk kekerasan yang mungkin terjadi di dunia pendidikan.
“Bentuk kekerasan bisa berupa kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran. kekerasan fisik seperti memukul, menendang dan sejenisnya; sedangkan psikis bisa berupa kata-kata kasar, menghardik, mengancam; kekerasan sex seperti pencabulan maupun perkosaan; sedang penelantaran bisatidak tercukupinya kebutuhan pokok”, Kata Nurhayani dalam pemamparannya.
Dalam acara pemampar juga sering melakukan dialog interaktif kepada siswa untuk maju kedepan dengan bertanya kepada siswa dan memastikan apakah terjadi bentuk perundungan terhadap mereka.
Dari data kekerasan di Kabupaten Cilacap juga cukup memprihatinkan sejak 2016 hingga 2022 mengalami kenaikan, hanya saja pada tiga tagun terakhir terjadi grafik fluktuatif dari 125 kasus ditahun 2020, menurun menjadi 95 ditahun 2021 dan naik kembali sebanyak 108 kasus.
Permasalahan menjadi serius ketika orang disekitar kita memberi labeling kepada anak, atau dibandingkan dan menekan untuk anak serba bisa, padahal di lapangan setiap anak punya kelebihan masing-masing yang tidak mungkin untuk disejajarkan dengan latar belakang yang berbeda pula.
Dalam uraian lebih lanjut sesi kedua yang disampaikan oleh Farid Rijanto, juga masih mengulik tentang perundungan yang terjadi pada seputar anak yang bisa terjadi di dunia maya, sekolah/madrasah, rumah dan lingkungan sekitar.
Pemerintah dalam hal ini negara juga hadir dengan penguatan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dikuatkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 20 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan. Di dukung pula Permendikbud Nomor 46 TAHUN 2023 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Secara keseluruhan pendidikan karakter anti perundungan mendapat sambutan antusias dari siswa MA Negeri 1 Cilacap dan mereka juga lebih memahami tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, tahu cara menghargai sesama siswa.
Bagaimanapun juga kegiatan seperti ini terus menerus untuk digaungkan sehingga menimbulkan kesadaran pada peserta didik.
Mantap.. MAN 1 CILACAP No BULYING..
semoga semakin kompak dan berprestasi Aamiin….